Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: " Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ". Oleh
oXGPA.