PMAdi Indonesia. Setelah persiapan di atas sudah Anda lakukan dengan benar, lakukan beberapa prosedur pendirian PT PMA di bawah ini. 1. Mengajukan izin sementara. Mengajukan izin sementara ini dilakukan untuk mengetahui apakah bidang usaha yang akan diambil diizinkan dengan investasi asing atau tidak. Kalau diizinkan, tahap selanjutnya bisa
Izin mendirikan usaha membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen sebagai perizinan. Dalam memulai sebuah usaha bukan suatu hal yang mudah mengingat butuh banyak dokumen untuk proses mendirikan usaha tersebut. Kelengkapan dokumen juga tergantung dari jenis usaha yang nantinya akan dibangun dan dijalankan ke NPWPSebuah nomor yang diberikan pada wajib pajak sebagai sarana untuk melakukan kegiatan administrasi pembayaran pajak. NPWP ini digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak guna melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses Izin UsahaSebuah izin yang diterbitkan lembaga OSS dengan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati dan walikota. Pada saat Anda sebagai pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran untuk memulai usaha hingga sebelum pelaksanaan komersial ataupun operasional yang membutuhkan persyaratan hingga komitmen dalam NIBSalah satu dokumen identitas diri dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS jika Anda sudah melakukan pendaftaran atas usaha yang akan dilakukanBaca Juga Proses Akad Kredit Rumah Subsidi Dan Non Subsidi4. Izin Komersial atau OperasionalSebuah izin untuk mendirikan usaha yang diterbitkan lembaga OSS dengan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati dan walikota. Hal ini biasanya setelah pelaku usaha memperoleh izin usaha dan guna melakukan kegiatan komersial ataupun operasional yang membutuhkan persyaratan hingga KomitmenSurat pernyataan untuk pelaku usaha yang digunakan sebagai persyaratan izin usaha dari izin usaha komersial ataupun Izin LokasiCara mengurus izin mendirikan usaha maka Anda harus memiliki izin lokasi terlebih dahulu. Izin lokasi ini diberikan pada pelaku usaha guna mendapatkan tanah yang nantinya dibutuhkan dalam membangun usaha ataupun kegiatan menjalankan usaha. Selain itu juga berlaku sebagai izin untuk pemindah hak dan menggunakan tanah yang telah diajukan izin sebagai tempat Izin Mendirikan BangunanIzin mendirikan bangunan atau IMB merupakan jenis perizinan yang diberikan dari pihak pemerintah daerah kabupaten atau kota pada pemilik bangunan gedung guna membangun gedung yang baru. Hal ini berhubungan langsung dengan pengubahan, perluasan, pengurangan ataupun perawatan bangunan gedung sesuai dengan syarat administratif dan syarat teknis yang berlaku sesuai dengan itu untuk melakukan perizinan sudah dimudahkan karena bisa dilakukan secara online melalui Sedangkan dalam proses asistensi bisa segera Anda lakukan di dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu yang ada di daerah masing-masing lokasi untuk pembangunan Nomor Register PerusahaanNRP dikenal juga dengan TDP yang wajib dipasangkan bagi pelaku usaha di lokasi usaha supaya bisa menjadi pertAnda jika usaha yang dijalankan tersebut telah terdaftar secara resmi dan legal pada badan terkait9. Surat Keterangan Domisili PerusahaanKeterangan domisili perusahaan atau skdp merupakan izin usaha sebagai tAnda kejelasan atas tempat usaha yang dibangun. Pihak yang akan mengeluarkan skdp yakni pihak kelurahan yang mendapatkan izin dari lurah dan apabila usahanya berada di lingkungan desa maka pihak kepala desa inilah yang memberikan izin. Selain itu Anda harus menyediakan KTP untuk bisa membuat Akta Pendirian Perseroan TerbatasAkta pendirian perseroan terbatas harus dimiliki supaya Anda dapat menjalankan bisnis dan tidak melalui hambatan masalah di kemudian hari11. Izin GangguanJika digunakan bagi pengusaha, nantinya menimbulkan potensi bahaya, kerugian, ketertiban dan gangguan lain di kemudian. Izin usaha ini akan diberikan ketika pelaku usaha menjalankan jenis usaha dunia Untuk Mendirikan Usaha DagangPedagang merupakan jenis usaha yang dikenalkan oleh perorangan dan kegiatan utama dari usaha ini adalah perdagangan barang ataupun jasa. Usaha dagang belakang ini sering dijumpai karena banyak pelaku usaha yang memilih ini ketika ingin memulai usaha karena usaha dagang bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas namun harus melalui prosedur izin mendirikan usaha. Mengingat usaha dagang dipersamakan sesuai dengan pemiliknya maka pelaku usaha tidak harus mendaftarkan usaha dagang seperti halnya firma, atau badan usaha tetapi pelaku usaha wajib mempunyai legalitas atas usaha yang dilakukan guna menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang telah dimiliki. Legalitas tersebut harus dilengkapi beberapa dokumen pendukung berupaNPWPIzin domisili usahaSIUPTDPKarakteristik Usaha Dagang Yang Berbeda Dibandingkan BU LainnyaDalam menjalankan usaha dagang terdapat beberapa karakteristik atau ciri khas yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha yang lain. Beberapa karakteristik yang dimiliki oleh usaha dagang sebagai berikutPemilik Sama Dengan Usaha DagangGang merupakan badan usaha yang dipersamakan dengan pemiliknya, dengan begitu pemilik memiliki kewenangan secara penuh untuk melakukan pengurusan dan menjalankan usaha tersebut. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab dari UD dan juga adanya kejadian di kemudian hari dan tidak diinginkan dari UD terkait harta kekayaan yang dimiliki maka tidak akan mampu untuk menutupi permasalahan yang terjadi. Dengan begitu peranan dari pemilik usaha dagang mempunyai kewajiban dalam menanggung dan menggunakan harta kekayaan secara pribadi yang dimilikinya. Hal ini bisa saja terjadi karena tidak ada pemisahan harta kekayaan dan juga harta pribadi yang digunakan dalam menjalankan Badan HukumUD pada dasarnya bukan badan hukum seperti PT ataupun yayasan. Maka dari itu jika dibandingkan lebih lanjut dalam proses pendirian badan usaha jenis UD akan jauh lebih mudah untuk dijalankan karena tidak membutuhkan notaris dalam proses pembuatan akta pendiriannya. Cara membuat surat izin mendirikan usaha terbilang lebih mudah dibandingkan dengan yang Terdapat Minimal ModalDi dalam hukum positif yang ada di Indonesia pada umumnya belum ada aturan yang mengatur secara spesifik terkait ketentuan modal yang dibutuhkan untuk membangun UD. Sehingga banyak yang mengasumsikan bahwasanya tidak terdapat minimal modal yang nantinya harus disetorkan guna mendirikan ini dikarenakan Anda tetap bisa mendirikan UD secara perorangan, dengan demikian kegiatan usaha yang nantinya akan dilakukan lebih terjangkau karena tidak membutuhkan modal yang heran jika sekarang ini banyak orang-orang yang mendirikan usaha dagang secara perorangan karena bisa menggunakan modal meskipun modal tersebut hanya sedikit namun tetap membantu untuk mendirikan usaha Perumahan Premium Modern Casa De RamosDownload Pricelist Casa De Ramos SekarangPT Multiguna Cipta Mandiri menghadirkan perumahan dengan gaya klasik yang bisa menjadi pilihan untuk tempat hunian yang menyenangkan. Casa De Ramos merupakan perumahan dengan konsep mewah klasik di kawasan perumahan premium modern. Perumahan ini sangat cocok untuk Anda jadikan sebagai rumah hunian impian masa depan yang menginginkan nuansa klasik namun tetap terlihat lebih Casa De Ramos menawarkan dua tipe unit rumah yaitu tipe Jasmine dan tipe La Rosa. Kedua tipe rumah tersebut sama-sama mempunyai halaman yang nyaman dan indah sehingga cocok bagi Anda yang mencari rumah di kawasan selatan Jakarta. Casa De Ramos telah didukung dengan kelengkapan fasilitas yang memudahkan penghuninya untuk melakukan kegiatan sehari-hari dan dijamin akan betah tinggal di kawasan Casa De De Ramos dari PT Multiguna Cipta Mandiri menawarkan perumahan premium gaya klasik modern yang telah didukung dengan lokasi sangat strategis. Hal ini dikarenakan perumahan kasade Ramos berada di dekat stasiun MRT dan jalan tol. Sehingga memudahkan penghuninya untuk keluar masuk ke area perumahan Casa De ini juga menawarkan hunian bebas banjir yang sudah dilengkapi dengan adanya panel surya dan smart home. Melalui kelengkapan fasilitas modern pada Casa De Ramos menjadikan rumah hunian ini lebih nyaman dan uraian terkait izin mendirikan usaha dengan melengkapi beberapa syarat ketentuan surat. Ikutilah prosedur dalam mendirikan usaha supaya lebih cepat dan berjalan lancar.
DasarPenghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari Usaha Real Estate adalah jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
Kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau – Kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau KBLI 68111 untuk Apa?Apa Pentingnya Menentukan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaKBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Mencakup Apa Saja?Dapatkah KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Digabungkan dengan KBLI Lain?Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaTahapan Menentukan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaKode KBLI 68111 untuk Apa?Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia ialah kode pengkategorian yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang berguna untuk memudahkan pengusaha ketika menentukan bidang usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa agar tidak tertukar dengan bidang bisnis Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa diharuskan memilih kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan perizinan yang menentukan KBLI 68111 saat melaksanakan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa merupakan hal wajib karena saat ini pemerintah telah mempublikasikan izin berusaha berbasiskan kegiatan bisnis yang beroperasi, berkas perizinan yang dibutuhkan bergantung oleh kategori risiko kegiatan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dapat ditentukan melalui kode KBLI yang telah adaApa Pentingnya Menentukan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaKlasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa penting untuk diketahui wirausaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa karena hal pelaku usaha guna menentukan jenis usaha yang akan dikembangkan persyaratan untuk membuat SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS, dan pendaftaran perizinan yang besaran pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa ke kantor acuan risiko bisnisMempengaruhi kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerianAktivitas bisnis yang mencakup dalam Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut, pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah..Dapatkah KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Digabungkan dengan KBLI Lain?Di bawah ini kriteria KBLI Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia yang dapat dijadikan satu dengan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau mencampur KBLI perdagangan besar dengan perdagangan mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI sampai mencampur kode KBLI Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu apakah kode KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang Sampai Salah Pilih KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaKesalahan dalam memilih KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dapat menimbulkan dampak tidak baik untuk usaha yang tidak dapat berjalan secara sah disebabkan izinnya tidak sesuai dengan kegiatan komersial usaha tidak bisa dilanjutkan karena membutuhkan kode KBLI yang diberi teguran, peringatan, sanksi, ataupun dicabutnya izin usaha dari pemerintah karena perizinan tidak berlaku sesuai aktivitas dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahanTahapan Menentukan KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau DisewaSebelum memutuskan memakai kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, ada beberapa hal yang dapat dipahami. Berikut beberapa kode KBLI serta aktivitas bisnis yang beroperasi pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta didapatkan lewat URL usaha yang dilaksanakan merupakan aktivitas Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut, pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah..Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti jenis badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan kode KBLI berdasarkan pada besarnya omset usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Apabila modal usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala lokasi yang diperuntukkan untuk melaksanakan operasional usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa karena tidak seluruh wilayah dapat dipergunakan untuk melaksanakan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau memilih kode KBLI 68111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dibutuhkan berbagai pertimbangan mulai dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang tepat, bisnis akan berjalan dengan aman serta mendapat perlindungan dari memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat mengakses situs
Bisnisreal estate bisa menjadi salah satu bentuk investasi properti yang merupakan kegiatan menempatkan dana dan kemampuan di sektor pengembangan properti dalam waktu tertentu. Bisnis ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, semakin strategis, maka harga jual juga akan semakin mahal. Beberapa jenis bisnis real estate adalah sebagai Dalam menjalankan aktifitas bisnisnya Pengusaha dan Agen Properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Ketua Umum AREBI Lukas Bong mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi para konsumen sektor perumahan. Lukas juga mengatakan agen properti juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Pengembang properti yang membentuk agen sendiri mulai menjamur. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia AREBI mengimbau agar baik agen yang berasal dari pengembang maupun yang dari franchise agar segera mendaftarkan diri ke Arebi dan memiliki SIU-P4. Apakah anda sudah tahu bahwa bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perantara maupun bidang lain yang berkaitan dengan aktivitas pemasaran maupun konsultasi Properti, ternyata harus memiliki surat izin dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau SIU-P4 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2008 Permendag No. 33 / 2008 Menurut data Asosiasi REI Real Estate Indonesia perkembangan kegitan usaha properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen. Meningkatnya kegiatan usaha properti berbanding lurus dengan peningkatan kegiatan usaha jasa perantara properti. Namun ternyata jasa perantara properti juga harus memenuhi izin tertentu untuk bisa menjalankan usahanya, izin apa dan bagaimana prosedurnya? Yuk simak selengkapnya. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti SIU-P4 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Permendag No. 51/2017 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 33/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan Permendag No. 107/2015 tentang Perubahan atas Permendag No. 33/2008 yang sudah tidak sesuai lagi. Sesuai dengan peraturan tersebut, SIU-P4 diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi LSP Broker Properti Indonesia BPI. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 105/ tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag Nomor 106/M-Dag/PER/12/2015 tentang Penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag Nomor 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Untuk diketahui bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti P4 adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Broker untuk mendapatkan SIU-P4 harus memenuhi kriteria diantaranya Kegiatan usaha perantara properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, tetapi perusahaan tersebut dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga dan kantor cabang minimal memiliki satu tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus dibuktikan keahliannya dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti dan tenaga ahli tersebut tidak boleh bekerja pada P4 lainnya Pasal 4 jo Pasal 5 Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017. Lalu bagaimana caranya untuk menjadi tenaga ahli perantara properti atau yang biasa disebut broker? Pertama, daftarkan perusahaan ke Asosiasi Real Estate Broker Indonesia AREBI, di AREBI terdapat pelatihan bagi para calon Broker Properti. Kedua, melakukan uji tenaga ahli di Lembaga Sertifikasi Profesi LSP. Setelah calon Broker dilatih di AREBI, kemudian calon Broker tersebut diuji di LSP. Apabila memenuhi, Broker tersebut mendapat sertifikasi tenaga ahli. Selanjutnya untuk mengajukan SIU-P4 paling sedikit memuat diantaranya Lingkup kegiatan yang ditugaskan;Obyek Properti;Hak dan kewajiban para pihak;Nilai atau persentase dan tata cara pembayaraKomisi;Jangka waktu perjanjian; danPenyelesaian perselisihan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, P4 harus mengikuti prosedur pengajuan SIU-P4, yaitu Mengisi Surat Permohonan “SP SIU-P4”, formulir yang harus di isi dapat di download dari Website Departemen Perdagangan penerbitan dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dengan perantaraan Lembaga Online Single Submission atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan “OSS”Kemudian mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut Copy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan keterangan dengan “Agen Properti”.Copy pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAMSurat Kuasa yang ditanda tangani oleh pemilik / pengurus apabila adaDaftar Tenaga ahli dua orang dan berkas pendukungBerkas penanggung jawab/Direktur utama copy KTP, CV, pas foto 4X6 3 lembar Dalam penyampaian dokumen, walaupun yang dikirimkan berupa fotocopy, namun pemegang usaha harus dapat menunjukkan dokumen aslinya untuk diperiksa keabsahannya dan dokumen asli tersebut akan dikembalikan setelah selesai. Kemudian dalam waktu tiga hari sejak permohonan diajukan akan ditentukan mengenai Apabila dinyatakan benar dan lengkap berkasnya, Direktur Bina Usaha dan PP menerbitkan SIU-P4 secara dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring. Apabila SIU-P4 ditolak, maka bisa mengajukan kembali. B3rJf.