Dalamilmu politik, infrastruktur politik menjadi suatu set struktur yang menggabungkan natara satu dengan yang lain. Kemudian membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik memiliki tujuan utama untuk menyalurkan aspirasi serta kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Dalam proses bernegara, infrastruktur politik memiliki peran penting sebagai lembaga untuk memberikan berbagai masukan kepada penguasa. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman tentang pembangunan politik yang mencakup variabel demokrasi, governance, dan supremasi hukum. Pembangunan politik ditandai dengan proses perubahan sosial, khususnya dalam sistem politik. Namun perubahan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan politik. Demokrasi yang tidak lain adalah idealisasi dari Pembangunan Politik, tidak begitu saja bisa dicapai tanpa pemerintahan yang bersih good governance dan pelaksanaan supremasi hukum rule of law yang adil bagi seluruh tingkat masyarakat. Dengan demikian, bila memahami pembangunan politik merupakan upaya perubahan terus menerus sistem demokrasi yang didukung oleh governance dan penegakan hukum. Kata Kunci Pembangunan, Demokrasi, Governance, Supremasi Hukum rule of law Persoalan minimnya pengetahuan atas ruang lingkup suatu ilmu atau kajian tertentu kadangkala berujung pada blunder dalam penerapan ilmu tersebut ketika dihadapmukakan dengan persoalan real yang ada di masyarakat. Khususnya bahasan tentang pembangunan, demarkasinya teramat luas, karenanya para ahli berusaha menspesifikan kajian pembangunan ke dalam sub-sub kajian tertentu, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan politik, pembangunan kebudayaan, dan lain-lain. Tulisan ini tidak bermaksud membahas luasan konsepsi pembangunan yang ada, tetapi mengambil salah satu bagian saja, yaitu kajian pembangunan politik. Bahasan tentang pembangunan politik dalam tulisan ini, belum menjadi sajian lengkap tetapi hanya memuat ringkasan-ringkasan umum secara konseptual. Gagasan yang ingin disajikan dalam tulisan ini, antara lain 1 Makna Pembangunan Politik; 2 Demokrasi ; 3 Governance; 4 supremasi hukum rule of law. Keterkaitan antara demokrasi, governance dan supermasi hukum merupakan core dari tulisan ini. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 1 PEMBANGUNAN POLITIK DEMOKRASI, GOVERNANCE DAN SUPREMASI HUKUM Anyualatha Haridison1 ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman tentang pembangunan politik yang mencakup variabel demokrasi, governance, dan supremasi hukum. Pembangunan politik ditandai dengan proses perubahan sosial, khususnya dalam sistem politik. Namun perubahan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan politik. Demokrasi yang tidak lain adalah idealisasi dari Pembangunan Politik, tidak begitu saja bisa dicapai tanpa pemerintahan yang bersih good governance dan pelaksanaan supremasi hukum rule of law yang adil bagi seluruh tingkat masyarakat. Dengan demikian, bila memahami pembangunan politik merupakan upaya perubahan terus menerus sistem demokrasi yang didukung oleh governance dan penegakan hukum. Kata Kunci Pembangunan, Demokrasi, Governance, Supremasi Hukum rule of law Persoalan minimnya pengetahuan atas ruang lingkup suatu ilmu atau kajian tertentu kadangkala berujung pada blunder dalam penerapan ilmu tersebut ketika dihadapmukakan dengan persoalan real yang ada di masyarakat. Khususnya bahasan tentang pembangunan, demarkasinya teramat luas, karenanya para ahli berusaha menspesifikan kajian pembangunan ke dalam sub-sub kajian tertentu, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan politik, pembangunan kebudayaan, dan lain-lain. Tulisan ini tidak bermaksud membahas luasan konsepsi pembangunan yang ada, tetapi mengambil salah satu bagian saja, yaitu kajian pembangunan politik. Bahasan tentang pembangunan politik dalam tulisan ini, belum menjadi sajian lengkap tetapi hanya memuat ringkasan-ringkasan umum secara konseptual. Gagasan yang ingin disajikan dalam tulisan ini, antara lain 1 Makna Pembangunan Politik; 2 Demokrasi ; 3 Governance; 4 supremasi hukum rule of law. Keterkaitan antara demokrasi, governance dan supermasi hukum merupakan core dari tulisan ini. MAKNA PEMBANGUNAN POLITIK 1 Staf Pengajar Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 2 Terminologi pembangunan politik [political development] mulai mengemuka pada dekade tahun 1950 ketika sejumlah ilmuwan politik Amerika mencoba melakukan kajian tentang dinamika politik kemunculan negara-negara baru di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Studi itu dilakukan dengan menghitung data kuantitatif dan statistik atas aspek demografi, sosial, politik dan ekonomi negara-negara tersebut dan kemudian menganalisis sikap, nilai dan pola-pola perilaku masyarakat. Untuk lebih mendalam kembali akan diulas makna pembangunan politik menurut para ilmuwan yang concern terhadap terminologi ini. Learner 1958 memahami pembangunan politik sebagai modernisasi politik, yaitu sebagai gejala diterapkannya kontrol rasionalitas atas kekuasaan dan keberlanjutan tujuan manusia dalam lingkungan fisik dan sosial. Bagi Almond …. Proses diferensiasi dari struktur politik dan sekularisasi dari kebudayaan politik rupanya menciptakan sebuah efektivitas dan efisiensi dari masyarakat dalam sistem politik. Pye 1969 mengidentifikasi tiga level atribut dalam pembangunan politik, yakni equality, capacity, differentiation. 1 equality persamaan adalah keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan masyarakat untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa dilakukan secara spontan dan terorganisir, sporadik, damai atau kekerasan, legal atau tidak legal, efektif atau tidak efektif. 2 capacity kapasitas merupakan adaptasi dan potensi kreatif yang dimiliki seseorang untuk memanipulasi lingkungannya. Kemampuan personal dan kelompok ini berdampak pada potensi untuk memengaruhi sistem politik untuk menangani kompleksitas masalah-masalah dalam masyarakat, baik politik, ekonomi dan sosial. 3 differentiation diferensiasi merupakan proses pemisahan secara progresif dan spesialisasi atas peran, institusi dan asosiasi dalam pengembangan sistem politik. Misalnya saja peran dalam lembaga pemerintahan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Huntington 1968 menggarisbawahi bahwa pembangunan politik bukan merupakan fenomena tunggal tetapi berdimensi jamak. Konsep pembangunan politik menurutnya bisa dilihat secara geografis, derivatif, teleologis dan fungsional. 1 geografis berarti telah terjadi perubahan politik pada negara-negara sedang berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metode-metode yang pernah digunakan oleh negara maju. Tentunya fenomena ini berdampak pada kapasitas dan instabilitas sistem politik. 2 derivatif berarti pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan secara menyeluruh, yakni konsekuensi pada economic growth, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, dan banyak lagi. 3 teleologis dipahami sebagai sebuah proses perubahan menuju suatu tujuan tertentu dari sistem politik, seperti stabilitas politik, integrasi politik, demokrasi, penegakan hukum, good governance, dan lain sebagainya. 4 fungsional adalah suatu proses perubahan menuju sistem politik yang ideal yang ingin dikembangkan oleh suatu negara. Selanjutnya Pye 1966 juga menerangkan beberapa aspek dari pembangunan politik, yang diinterpretasikan sebagai development syndrome, di antaranya pembangunan politik sebagai 1 politik pembangunan; 2 ciri khas politik masyarakat industri; 3 modernisasi politik; 4 operasi negara-bangsa; 5 pembangunan administrasi dan hukum; 6 mobilisasi dan partisipasi masyarakat; 7 postur demokrasi; 8 perubahan teratur dan stabilitas; 9 mobilisasi dan kekuasaan; 10 salah satu aspek proses perubahan sosial yang multidimensi. Bila mencermati pandangan beberapa ilmuwan politik tadi, maka objek formal dari pembangunan politik terletak pada aktivitas-aktivitas dalam sistem politik itu sendiri. Aktivitas-aktivitas dalam sistem politik memengaruhi dinamika dan mobilisasi sebuah kekuasaan. Pada satu kondisi apabila sistem politik tersebut dapat mengakomodir tujuan politik individu atau kelompok maka sistem tersebut akan mapan. Sebaliknya ketika sistem Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 3 politik itu sudah tidak mampu memberikan yang dinginkan maka akan dipertanyakan kemapanannya. Akibat dari itu, masing-masing individu dan kelompok kepentingan kembali melakukan dekonstruksi terhadap sistem politik tadi dan terjadilah perubahan. Pembangunan politik selalu berarti perubahan, akan tetapi tidak sebaliknya. Hal ini dikarenakan bahwa pada satu pohak perubahan diperlukan untuk pembangunan, namun pada pihak lain perubahan dapat pula menghambat pembangunan, walaupun dampak dari perubahan sosial bisa saja memacu pembangunan. Dialektika antara pembangunan dan perubahan sosial selalu ambigu dan kiranya dapat dijadikan bahan perdebatan lebih lanjut. DEMOKRASI Demokrasi sejati dimaknai sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Menurut Schumpeter 1947 demokrasi adalah pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di mana individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Gagasan yang memandang demokrasi sebagai suatu sistem untuk memproses konflik di mana partai yang kalah dalam pemilu tidak berusaha merusak rezim demi mencapai tujuannya, tetapi bersedia menerima kenyataan dan menunggu putaran pertarungan dalam pemilihan umum berikut. Menurut Diamond 1997 demokrasi menunjukkan adanya kondisi alamiah yang menekankan pada hak kewarganegaraan, hak asasi, penegakkan hukum, dan sebagainya. Kemudian menurut Robert Dahl 2001, ilmuwan yang merumuskan tatanan politik yang disebutnya poliarki polyarchy, suatu istilah yang dipakainya untuk menyebut ‘demokrasi’. Menurutnya ciri khas demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus-menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan poitik seperti itu bisa digambarkan dengan memakai dua dimensi teoritik, yaitu 1 seberapa tinggi tingkat kontestasi, kompetisi, oposisi yang dimungkinkan dan 2 seberapa banyak warga negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu. Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan mempunyai tiga syarat pokok kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas di antara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi terutama partai politik untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan yang memiliki kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa; partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok sosial warga negara dewasa yang dikecualikan; dan suatu tingkat kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi, yang cukup menjamin integritas kompetisi, dan partisipasi politik. Untuk mengukur demokrasi, Moore 1995 mengetengahkan beberapa indikator 1 proporsi masyarakat yang memberikan suara; 2 pemilihan terbuka; 3 hasil pemilihan kepala negara dan anggota legislatif; 4 perolehan suara oleh partai politik; 5 proporsi masyarakat yang memberi suara; 6 kekuasaan legislatif yang melebihi eksekutif; 7 kebebasan media massa; 8 kebebasan kelompok individual dan politik; 9 tidak ada intervensi negara secara paksa. Pertanyaan yang muncul bagaimana menjamin agar pemerintah selalu tanggap terhadap kehendak rakyat atau berperilaku demokratis? . Menurut Dahl, untuk menjamin itu rakyat harus diberi kesempatan pertama, merumuskan preferensi atau kepentingannya sendiri; kedua, memberitahukan perihal preferensinya itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan individual maupun kolektive; ketiga, mengusahakan Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 4 agar kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, artinya tidak didiskriminasi berdasar isi atau asal-usulnya. Pengalaman di Eropa bahwa Industrialisasi bisa menghasilkan demokrasi. Ada kecenderungan tertentu bahwa dalam kapitalisme hanya bisa bermanfaat bagi demokratisasi kalau ada faktor-faktor yang mendukungnya. Industrialisasi tahap akhir di Asia tidak didahului oleh demokratisasi; bahkan pembangunan industrial yang paling cepat di wilayah itu justru dilakukan oleh masyarakat yang hidup dalam lingkungan yang tidak demokratis. Walaupun juga harus diakui proses industrialisasi itu semakin matang dan kelas-kelas pemilik kapital semakin kuat dan percaya diri, kecenderungan ke arah demokratisasi bisa muncul. Dalam konteks pembangunan, demokrasi dimaknai dengan kerja sama antara pemerintah dan oposisi demokratis, yaitu pola “transisi melalui transaksi” Share atau “transformasi” dan “transplacement” Huntington. Dalam hal ini pemerintah dimungkinkan melakukan bargaining dengan masyarakat. Insentif bagi pemerintah sehingga mau membuka diri terhadap pengaruh dari anggota masyarakat tentu saja adalah kebutuhannya untuk menyelesaikan persoalan yang cukup mendasar dan strategis. Mungkin saja isu-isu tersebut menyangkut dinamika akumulasi dan ekspansi kapital, terutama upaya-upaya untuk mereproduksi kondisi-kondisi yang memungkinkan. Dengan demikian demokratisasi dalam pembangunan adalah kemampuan pemerintah untuk memperkecil wewenangnya dalam prosesisasi pembuatan kebijakan. Artinya dalam melakukan kebijakan-kebijakan menyangkut pembangunan, pemerintah senantiasa bernegosiasi dengan para pengusaha, individu berkaitan dengan jaminan yang ada. Memberikan wewenangnya yang lebih besar bagi aktor di tingkat lokal untuk mengembangkan dan mengelola sendiri sumberdayanya. Dalam berbagai pendapat tentang demokrasi, ada sejumlah pihak yang mengatakan bahwa kemajuan ekonomi sebuah negara menjadi tolak ukur kadar demokrasi. Semakin maju ekonomi sebuah negara maka akan semakin tinggi kadar demokrasinya dan sebaliknya. Namun, kenyataannya, negara sekaliber Amerika sebagai negara adi~maju, belum bisa menjadi tolak ukur sebuah demokrasi sesungguhnya. Bagaimana mungkin bisa jika negara penggiat demokrasi Amerika semakin membentangkan kesenjangan antar kelompok, terdapat kelompok superkaya, kelompok penikmat privilese dan pada sisi lain terdapat kelompok minoritas yang tersingkirkan Wibowo,2011. Dengan demikian, apakah memang demokrasi itu masih perlu, sebagaimana istilah Giddens “democratization of democracy”~mengalami demokratisasi lagi atau tidak sama sekali. Bagi tinjauan pembangunan politik, demokrasi masih perlu, karena merupakan idealisasi atau tujuan dari pembangunan politik itu sendiri. GOVERNANCE Secara umum, pemerintahan berarti aktivitas yang dikontrol dengan mengacu pada standar baku established standard yang ada. Penerapannya menekankan pada relasi dan keterlibatan institusi dalam proses manajemen publik maupun urusan pribadi private affairs. World Bank 1991 mendefinisikan governance sebagai cara di mana kekuasaan dilaksanakan dalam pengelolaan sumber daya suatu negara ekonomi dan sosial untuk pembangunan. Penggunaan lembaga, struktur otoritas dan bahkan kolaborasi untuk mengalokasikan sumber daya dan mengkoordinasikan atau mengontrol aktivitas dalam masyarakat atau ekonomi Bell,2002. Governance sebagai a aktivitas atau proses memerintah; b suatu kondisi dari aturan yang dijalankan; c orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah; d cara, metode, atau sistem di mana masyarakat tertentu diperintah. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 5 Penggunaan istilah governance bukan merupakan sinonim dari government, padahal dalam kamus-kamus konvensional kedua istilah itu dipersamakan. Governance mengalami perubahan makna yang berarti dari government, mengacu pada proses pemerintahan; atau kondisi yang berubah dari pelaksanaan aturan; atau metode baru untuk memerintah masyarakat. Sejauh ini sebenarnya sederhana, tetapi masalah definisi menjadi kompleks ketika meninjau secara khusus proses, kondisi, atau metode akhir-akhir ini. Rhodes 1996 memahami governance dalam arti a sebagai “good government”; b sebagai negara dalam keadaan minimal; c sebagai cara menjalankan perusahaan; d sebagai manajemen publik baru; e sebagai cara memerintah yang baik; f sebagai sistem sosio-sibernetik; g sebagai jaringan pengorganisasian diri. Governance sebagai “Good Government”. Sebagian besar definisi yang secara politik digunakan oleh Departemen Pembangunan Internasional adalah dengan label “good government”. Definisi ini terdiri dari empat komponen utama. Legitimacy yang menyiratkan bahwa suatu sistem pemerintah mesti berlangsung dengan meletakkan kepedulian terhadap yang diperintah, yang karena itu, harus memiliki perlengkapan untuk memberikan atau menegakkan persetujuan itu legitimasi semacam itu, misalnya, dapat dilihat dalam dokumen kebijakan di Inggris yang tampaknya dijamin dengan adanya demokrasi pluralis, sistem multipartai. Accountability yang meliputi adanya mekanisme-mekanisme yang menjamin bahwa para pejabat publik dan pemimpin politik bertanggung-jawab terhadap tindakan-tindakan mereka dan terhadap penggunaan sumberdaya publik, dan adanya kemauan terhadap pemerintah yang terbuka dan media yang bebas. Competence dalam membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan publik yang tepat dan memberikan pelayanan publik yang efisien, sementara penghargaan terhadap hukum dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia menjadi penopang seluruh sistem pemerintahan yang baik. Governance sebagai Negara dalam Keadaan Minimal. Penggunaan istilah ini merupakan suatu istilah yang didefinisikan kembali yang diperluas dan bentuk dari intervensi publik dan penggunaan pasar dalam memberikan “pelayanan publik”. Dengan menerapkan istilah yang cocok, maka governance merupakan pemotongan anggaran yang diterima. Besarnya perubahan merupakan hal masih diperdebatkan. Ukuran pemerintahan dikurangi dengan privatisasi dan pemotongan dalam pelayanan sipil. Tetapi, anggaran publik secara kasar masih tetap sebagai proporsi GDP; angkatan kerja meningkat tipis pada pemerintahan lokal dan pelayanan kesehatan nasional. Apa pun hasilnya di dalam praktik, acuan ideologis terhadap berkurangnya kekuasaan pemerintah telah dinyatakan dengan lantang dan sering. Governance meliputi acuan seperti itu, namun sedikit berbeda dari retorika politik. Governance sebagai Cara Pengelolaan Perusahaan. Penggunaan istilah ini secara khusus merujuk pada “sistem di mana organisasi diarahkan dan dikontrol”. Peranan governance bukan pada menjalankan bisnis perusahaan semata, melainkan memberikan seluruh arahan kepada perusahaan, dengan mengatur dan mengawasi tindakan para eksekutif manajemen dan dengan pemuasan harapan-harapan yang sah terhadap akuntabilitas dan regulasi oleh minat-minat di luar batas-batas perusahaan Tricker, 1984. Pengembangan dari hal semacam itu sebagai tawaran kompetitif yang bersifat wajib, penciptaan unit bisnis yang berciri khas dalam pasar internal dan pengenalan secara umum dari gaya manajemen yang lebih komersial membawa budaya dan iklim yang berbeda, yang menunjukkan suatu perubahan dari etos pelayanan publik yang tradisional, dan nilai-nilainya mengenai pelayanan yang tidak menarik dan terbuka. Governance sebagai Manajemen Publik Baru. Secara ringkas “manajemen publik baru” MPB memiliki dua arti manajerialisme dan ekonomi institusional baru. Manajerialisme mengacu pada pengenalan metode-metode manajemen sektor privat ke Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 6 dalam sektor publik. Ini menekankan pada penguasaan manajemen profesional, standar dan pengukuran kinerja yang jelas; mengelola berorientasi hasil; nilai uang; dan yang terbaru kedekatan dengan pelanggan. Ekonomi institusional baru mengacu kepada pengenalan struktur insentif seperti persaingan pasar ke dalam kebijakan pelayanan publik. Hal Ini menekankan kepada pemecahan birokrasi; persaingan yang lebih besar melalui sistem kontrak dan pasar semu; dan pilihan pelanggan. MPB relevan dalam diskusi mengenai governance karena pengendalian steering merupakan pusat untuk analisis manajemen publik dan pengendalian sinonim dengan governance Osborne dan Gaebler, 1992. Governance sebagai Cara Mengendalikan Pemerintahan yang Baik. Reformasi pemerintahan merupakan kecenderungan di seluruh dunia dan good government merupakan kemauan terbaru dari Bank Dunia dalam melakukan kebijakan pemberian bantuan kepada negara-negara Dunia Ketiga. Bagi Bank Dunia, governance merupakan pelaksanaan kekuasaan politik untuk mengelola masalah-masalah negara dan “good government”. Pelayan publik yang dapat diaudit dan memiliki akuntabilitas terbuka dan efisien dengan birokrasi yang berkompetensi untuk membantu merancang dan menerapkan kebijakan dan pengelolaan yang tepat pada sektor publik yang ada. Governance sebagai Sistem Sosio-Sibernetik. “Sosio-Sibernetik” merupakan bahasa yang masih samar, walaupun mentereng. Barangkali akan lebih banyak membantu dalam memahami pengertian ini dengan mengemukakan pendapat Jan Kooiman mengenai governance. Baginya Governance, dapat dilihat sebagai pola atau struktur yang muncul di dalam sistem sosio-politik sebagai konsekuensi logis dari interaksi usaha-usaha campur tangan yang melibatkan semua pihak secara khusus Kooiman, 1993. Dengan kata lain, hasil kebijakan bukan merupakan produk tindakan dari pemerintahan pusat. Pusat bisa saja menetapkan hukum, tetapi sesudah itu ia menjadi urusan pemerintah lokal, badan kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, sektor privat, dan pada gilirannya menjadi urusan bersama. Kooiman 1993 membedakan antara proses pemerintahan government atau intervensi yang berorientasi tujuan dan cara mengendalikan pemerintahan governance yang merupakan hasil atau efek total dan campur tangan dan interaksi yang bersifat sosial-politis-administratif. Memang terdapat aturan di dalam bidang kebijakan, tetapi hal itu bukanlah dipaksakan dari atas, melainkan tumbuh dari negosiasi-negosiasi beberapa kelompok yang terlibat. Semua pihak dalam bidang kebijakan tertentu saling memerlukan satu sama lain. Masing-masing dapat memberikan sumbangan pengetahuan atau sumberdaya yang relevan. Tak satu pihak pun memiliki pengetahuan atau sumberdaya yang relevan untuk menjalankan kebijakan dengan baik. Pemerintahan menghadapi tantangan-tantangan sebagai konsekuensi dari digunakannya negara atau pasar sebagai sandaran. Secara sosio-politis cara pemerintahan diarahkan kepada penciptaan pola-pola interaksi di mana pemerintahan secara politis dan hierarkis tradisional, dan secara sosial organisasi mandiri saling melengkapi, di mana responsibilitas dan akuntabilitas intervensinya menyebar ke pihak publik dan privat Kooiman, 1993. Governance sebagai Jaringan-Jaringan Pengorganisasian Diri. Pengguna istilah ini melihat governance sebagai istilah yang memiliki arti lebih luas daripada government di mana pelayanan diberikan melalui pemerintah, sektor privat, dan lembaga swadaya masyarakat secara bergantian. Jaringan antar-organisasi merupakan ciri pengantaran pelayanan yang disebutkan dengan jelas dan Rhodes 1996 menggunakan istilah jaringan untuk menggambarkan beberapa pihak yang terkait dalam rangka pemberian pelayanan. Jaringan-jaringan ini dibuat oleh organisasi-organisasi tersebut dengan saling mempertukarkan sumberdaya misalnya, uang, informasi, keahlian untuk mencapai tujuannya, untuk memaksimalkan pengaruh mereka terhadap hasil, dan untuk menghindari ketergantungan pada pihak lain dalam menjalankan perannya. Sebagaimana Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 7 dimaklumi, pemerintah-pemerintah menciptakan lembaga-lembaga, melangkahi pemerintah lokal, menggunakan lembaga-lembaga yang mengemban tugas khusus untuk memberikan pelayanan, dan mendorong kemitraan sektor publik-privat, sehingga kian lama jaringan-jaringan itu mencapai kedudukan penting di antara struktur-struktur pemerintahan. Memang, manajemen publik “membuat sesuatu bekerja melalui organisasi lain” dan melihat dengan kritis reformasi manajerial dalam manajemen pelayanan publik demi mengonsentrasikan diri pada manajemen internal. Governance kira-kira merupakan usaha mengelola jaringan-jaringan itu. SUPREMASI HUKUM Supremasi hukum [dikenal dengan istilah rule of law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum konstitusi dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute kekuasaan di tangan penguasa yang telah berkembang sebelumnya. Berdasarkan pengertiannya, Friedmann 1959 membedakan rule of law menjadi 2 yaitu pengertian secara formal in the formal sense dan pengertian secara hakiki/ materiil ideological sense. Secara formal , rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir organized public power . Hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk just and unjust law. Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga – lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan supremasi hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum Pasha, 2003. Rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan “ bagi rakyat dan juga “ keadilan sosial “. Inti dari rule of law adalah adanya keadilan bagi masyarakat, teruatama keadilan sosial. Unsur – unsur rule of law menerurut AV Dicey terdiri dari a Supremasi hukum, dalam artian tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; b Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat; c Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, namun implementtasi / penegakannya belum mencapai hasil yang rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian masyarakat. Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum bahwa Indonesia harus dan merupakan Negara hukum. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut a Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 Undang – Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat; b Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 8 Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki materil yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsipnya. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu. Apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law”. Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karenanya, digunakan istilah “the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka. Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Agar pelaksanaan rule of law dalam arti penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka a Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 9 harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa; b rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa; c Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan. Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif Raharjo, 2006, yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”. PENUTUP Pembangunan politik ditandai dengan proses perubahan sosial, khususnya dalam sistem politik. Namun perubahan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan politik. variabel pembangunan politik yang disinggung dalam tulisan ini adalah demokrasi, governance dan supremasi hukum. Jelaslah bahwa demokrasi yang adil adalah tujuan pembangunan politik negara-bangsa di dunia. Sehingga untuk membangunan sebuah demokrasi yang sejati mesti melibatkan sinergitas berbagai aspek. Dalam karya mengenai demokratisasi adalah bahwa mayoritas ilmuwan menghasilkan kesimpulan yang sama, bahwa transisi ke arah demokrasi disebabkan oleh perilaku elit. Wajib sepakat bahwa kalau terdapat dalam lingkungan struktural yang sangat tidak menguntungkan bagi demokratisasi, seringkali terjadi karena ketidakmampuan para politisi untuk menghasilkan reformasi ekonomi dan inovasi pelembagaan yang diperlikan bagi tumbuhnya demokrasi. Untuk mencapai demokrasi yang diharapkan maka tidak bisa lepas dari peran good governance dan supremasi hukum yang tegak. Dalam konteks pembangunan, kekuatan pemerintah dalam melakukan proses pembuatan dan penerapan kebijakan pembangunan yang jauh dari pengaruh rakyat telah berhasil membawa akumulasi kapital dan keberhasilan industrialisasi. Penerapan “good gevernance”, yaitu prinsip mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengendaliannya bisa diandalkan, dan administrasinya bertanggung jawab pada publik dan di mana mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya. Pada gilirannya proses demokratisasi tersebut mulai digalakkan, yaitu adanya jaminan dari kedua belah pihak. Pentingnya komitmen para pemimpin politik yang kuat terhadap demokrasi sehingga menolak penerapan kekerasan dan sarana yang ilegal dan tidak konstitusional untuk mengejar kekuasaan. Komitmen yang kuat terhadap demokrasi hendaknya disertai dengan supremasi hukum yang kuat pula. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pembangunan, kekuasaan tidak mudah diselewengkan oleh penguasa. Karena demokrasi adalah tujuan dari pembangunan politik maka demokrasi baru bisa tercapai bila berada dalam sistem pemerintahan yang bersih good governance serta pelaksanaan penegakan hukum yang adil. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 10 DAFTAR PUSTAKA Bell, Stephen, 2002. Economic Governance and Institutional Dynamics, Australia Melbourne University Press. Chilcote, Ronald, H., 1999. Teori Perbandingan Politik Penelusuran Paradigma, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Dahl, Robert A. 2001. How democratic is the American Constitution?, New Haven & London Yale University Press. Diamond, et al., eds., 1997. Consolidating the Third-Wave Democracies, Baltimore Johns Hopkins University Press, forthcoming. Edward, Shils, 1960. Political Development in the New States, Comparative Studies in Society and History, Vol. 2, No. 3, Cambridge University Press. Friedmann, W., 1959. Law in a Changing Society, California University of California Press. Huntington, Samuel, 1968. Political Order in Changing Societies New Haven Yale University Press. Kooiman, Jan, 1993. Modern Governance New Government-Society Interaction, London Sage Publications. Lerner, Daniel, 1958. The Passing of Traditional Society Modernizing the Middle East, London Glencoe Collier Macmillan. Moore, Mark H., 1995, Creating Public Value Strategic Management in Government, Harvard University Press. Osborne, David Gaebler, Ted, 1993. Reinventing Government How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector, A Plume book Political science. Pasha, Musthafa Kamal, Et al., 2003, , Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis, Yogyakarta Citra Karsa Mandiri Pye, Lucian W., 1963. Communications and Political Development Princeton Princeton University Press. Pye, Lucian W., 1969. Political Development Analytical and Normative Perspectives Comparative Political Studies. Raharjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Buku Kompas Riggs, Fred W., 1964. Administration in Developing Countries, Boston Houghton Mifflin Company. Rodhes, 1996. Political Studies, XLIV, University of Newcastle-Upon-tyne. Volume 44, Issue 4. Schumpeter, Joseph A., 1947. Economic History Association The Creative Response in Economic History, The Journal of Economic History, Vol. 7, No. 2, Cambridge University Press. Tricker, R. I., 1984. Corporate Governance. Gower. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 11 Wibowo, I, 2011. Negara dan Bandit Demokrasi, Jakarta Kompas. World Bank, 1991, Managing Development - The Governance Dimension, Washington ... Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena melibatkan baik dan buruknya tindakan hukum just and unjust law. Rule of law sangat erat kaitannya dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat Haridison, 2013 Rule of law dalam kampanye Pilkada merupakan penegakan hukum yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan agar terlaksana dengan baik dan adil. Dalam setiap Pilkada atau Pemilu, penegakkan hukum sangatlah penting karena dengan adanya penegakan hukum, maka demokrasi yang demokratis akan tercapai, dan pemimpin yang terpilih dapat dipercaya dalam membangun bangsa dan negara. ...Nasratul HajjahM Fachri AdnanArtikel ini berdasarkan masalah pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Solok Selatan yang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang disampaikan oleh Bawaslu dari hasil pengawasan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 selama 28-30 September dan ditemukan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang seperti dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, pagar masjid, membelintang jalan, berada kurang 10 meter dari fasilitas umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip rule of law dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengambilan data dilakukan secara purposive sampling. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Solok Selatan dengan pengambilan data dari penelitian ini yaitu di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Solok Selatan. Data diperoleh dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik pengumpulan data. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip rule of law dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan pada masa pandemi covid-19 belum terlaksana secara optimal. Dan evaluasi pelaksanaan kampanye pada masa pandemi covid-19 menunjukkan pelaksanaannya belum efektif karena bleum seluruh tujuannya tercapai dan pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan kampanye NoyaKeterlibatan masyarakat dalam pembangunan menjadi indikator yang menentukan pembangunan desa. Collaborative Governance dalam menentukan arah pembangunan desa, melakukan sharing, musyawarah untuk mencapai kesepakatan kolektif pembangunan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan membangi pertayaan secara samping. Adapun temuan penelitian adalah Tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Wailulu yaitu dilihat keempat indikator,yaitu keterlibatan menyumbang ide/pikiran, keterlibatan menyumbang tenaga,uang dan material, keterlibatan dalam pelaksanaan programpembangunan desa, dan keterlibatan dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Wailulu adalah Faktor internal yang meliputi faktor kesadaran masyarakat, tingkat kemampuan/kecakapan masyarakat, tingkat pendapatan/penghasilan masyarakat. Faktor eksternal yang meliputi peran pemerintah desa dalam mengarahkan masyarakat, kesempatan/ peluang masyarakat, dan fasilitas/peralatan pendukung.M AbdullahK A Hakam Wilodati WilodatiRatnafitriaThe electoral process in Indonesia is a system that be built in democracy of typical politics of Indonesia and it cannot be separated from decision-making due to the voters. This decision-making in determining the choice on any individual voters cannot be separated from their social characteristics, so did the same with the students. Problems that appear then is the social characteristic of the students impact on terms of their political attitudes in elections? How to build the student’s political behavior in election? Through the application of descriptive study design with a quantitative approach and take the subject of research on students of UPI, this study tries to assess the contribution social characteristics of the students to their political behavior in election that be reviewed from the perspective of political geography. In general, the results indicate that the student’s political behavior tended to be rational. Meanwhile, the loyalty and/or fanatic attitude to the one is not to be seen. Here it can be seen that the social environment and education as the social characteristic of the society, especially on the students, contribute in forming their political behavior quite enough. Thus, it is time for the public awareness and political behavior be constructed and trained for always in line with the interests of the nation political KooimanThis wide-ranging text provides an overview of major developments in governance in contemporary society. It illuminates recent theories about the relationship of the public and private sectors, and the interaction of politics and society. The main development in recent ...Robert A DahlIn this book, one of our most eminent political scientists poses the question, 'Why should we uphold our constitution?' The vast majority of Americans venerate the American Constitution and the principles it embodies, but many also worry that the United States has fallen behind other nations on crucial democratic issues, including economic equality, racial integration, and women's rights. Robert Dahl explores this vital tension between the Americans' belief in the legitimacy of their constitution and their belief in the principles of democracy. Dahl starts with the assumption that the legitimacy of the American Constitution derives solely from its utility as an instrument of democratic governance. Dahl demonstrates that, due to the context in which it was conceived, our constitution came to incorporate significant antidemocratic elements. Because the Framers of the Constitution had no relevant example of a democratic political system on which to model the American government, many defining aspects of our political system were implemented as a result of short-sightedness or last-minute compromise. Dahl highlights those elements of the American system that are most unusual and potentially antidemocratic - the federal system, the bicameral legislature, judicial review, presidentialism, and the electoral college system. The political system that emerged from the world's first great democratic experiment is unique - no other well-established democracy has copied it. How does the American constitutional system function in comparison to other democratic systems? How could our political system be altered to achieve more democratic ends? To what extent did the Framers of the Constitution build features into our political system that militate against significant democratic reform? Refusing to accept the status of the American Constitution as a sacred text, Dahl challenges us all to think critically about the origins of our political system and to consider the opportunities for creating a more democratic ShilsThere are very few states today which do not aspire to modernity. The day of rulers who were indifferent to the archaism of the society which they governed has almost disappeared. The leaders of nearly every state—both the old established states as well as the new states of Asia and Africa—feel a pressing necessity of espousing policies which will bring them well within the circle of modernity. Much of the opposition which they encounter among their politically interested countrymen contends that they are not modern enough. Many traditionalists are constrained to assert that only by cleaving to the essence of older traditions can a genuine and stable modernity be attained. Modern states must be “dynamic”, above all else. To be modern, an elite, as the elites of the new states see it, must not fear change; on the contrary, it umst strive to bring it about. It does not wish to remain as it is. It is against the ancien regime ; even where it affirms the past of the country, it stresses its adaptability to the needs of the pressent. “Dynamic” is one of the favorite adjectives of the elites of the new states. The elites pride themselves on their dynamism and they claim that the mass of the population demands it of them. Almost everything else which they esteem presupposes this praise of change. Tetapitidak bisa dipungkiri bahwa laju pertumbuhan ekonomi negara tidak lepas dari pengaruh infrastruktur yang ada dalam negara tersebut. Infrastruktur menjadi penggerak bagi roda perekonomian karena merupakan prasarana yang akan menentukan bagaimana perekonomian negara dapat berjalan dan akhirnya berpengaruh terhadap taraf hidup masyarakat. Ketika keadaan infrastruktur negera lemah, maka perekonomian negara akan berjalan dengan cara yang sangat tidak efisien.
Sistem politik suatu negara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, terdapat dua unsur politik. Yaitu unsur suprastruktur dan unsur infrastruktur. Di mana suprastruktur adalah semua lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan dan membangun politik dari dalam. Unsur ini dalam trias politica dibagi menjadi beberapa lembaga negara yang tergabung dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Sementara infrasturktur politik adalah bangunan suasana kehidupan politik di luar pemerintahan atau selain lembaga-lembaga berhubungan dengan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam kegiatannya baik secara langsung atau tidak langsung saling berpengaruh. Kemudian infrastruktur ini mempengaruhi kebijakan lembaga-lembaga negara. Jika di Indonesia berarti fungsi dan peranan infrastruktur berhubungan dengan tugas lembaga Unsur Infrastruktur Politik Secara UmumUnsur infrastruktur mempunyai beberapa lembaga yang mempunyai fungsi dan peranan masing-masing dalam budaya politik. Namun, secara umum infrastruktur politik mempunyai fungsi sebagai PolitikSecara umum unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan pendidikan politik kepada rakyat dan warga negara mulai dari pusat sampai ke wilayah pelosok. Hal ini diperlukan agar semua rakyat dapat berpartisipasi secara optimal dalam sistem politik, minimal di wilayahnya sendiri. Sesuai dengan sifat kedaulatan rakyat, berarti rakyat dapat ikut menentukan kebijakan politik yang diambil lembaga negara sekecil apa Berbagai KepentinganDalam sistem politik di berbagai negara tentu saja ada berbagai kepentingan. Meskipun semua tujuannya sama, namun setiap masyarakat atau kelompok mempunyai pendapat, pandangan yang berbeda sesuai tingkat pendidikan dan lingkungan yang mempengaruhinya. Infrastruktur politik akan mempertemukan hal yang sama. Misalnya dalam partai politik atau dalam komunitas Aspirasi RakyatInfrastruktur politik berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat dari tingkat yang paling bawah. Dengan demikian, jika tuntutan menjadi bagian mayoritas dapat menjadi perhatian para wakil dan pejabat yang berada di lembaga negara sehingga menjadi keputusan KepemimpinanDari unsur infrastruktur politik biasanya lahir pemimpin-pemimpin yang kemudian mewakili rakyat di lembaga negara atau bahkan menjabat sebagai pimpinan di lembaga-lembaga negara dan di perbedaan pemerintah dan pemerintahan. Karena dari organisasi dan lembaga masyarakat ini lah akan terseleksi dari bawah siapa saja pemimpin yang layak berdasarkan hukum dan norma masyarakat. Harapannya, pemimpin yang lahir dari masyarakat, maka akan sesuai dan mengerti kebutuhan masyarakat yang PolitikSelain fungsi yang disebutkan di atas, infrastruktur politik berfungsi sebagai komunikasi politik. Mengkomunikasikan keinginan dan sistem politik yang ada dalam masyarakat, golongan, institusi, dan berabagai sektor kehidupan dengan pihak pemerintah sebagai lembaga negara atau unsur Infrastruktur Politik Berdasarkan Komponen-KomponennyaFungsi infrasstruktur yang telah disebutkan di atas, sering disebut sebagai fungsi input. Komponen-komponen unsur infrastruktur politik sebenarnya mempunyai fungsi dan peranan tersendiri. Fungsi dan peranan tersebut diuraikan di bawah PolitikPartai politik merupakan contoh infrastruktur politik yang paling dikenal saat ini. Partai politik adalah organisasi yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama dan cara mencapai tujuan yang sama. Di negara Indonesia kehadiran partai politik akan nampak ketika menjelang pemilihan umum. Karena fungsi pemilu adalah memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif negara dan umumnya calon diajukan oleh partai politik yang memenuhi syarat. Fungsi partai politik menurut Miriam Budihardjo, anatar lain Mendidik warga negara yang ada dalam masyarakatnya menjadi makhluk sosial, yaitu makhluk yang memahami keadaan dan kondisi lingkungan di warga negara untuk berperan serta dalam kegiatan kenegaraan, seperti misalnya partisipasi dalam pemilihan umum secara aktif dan antara rakyat sebagai warga negara dan pemerintah yang berkuasa atau lembaga-lembaga negara yang ada sehingga komunikasi berjalan baik dan aspirasi rakyat pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat negara, dalam hal ini beberapa partai politik akan bersaing dalam mencapai tujuannya secara politik dapat berpartisipasi dalam pemerintahan, dalam hal ini anggotanya dapat duduk di lembaga negara yang politik berusaha menjadi pengawas jalannya pemerintahan, khususnya jika pemerintahan dipegang oleh partai politik lain yang mendapatkan suara mayoritasPartai politik berfungsi menterjemahkan tuntutan-tuntutan rakyat yang masih belum sempurna menjadi tuntutan politik yang dapat dituangkan dalam kebijakan KepentinganYang dimaksud kelompok kepentingan adalah kelompok yang umumnya berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah namun tidak dengan tujuan atau dengan jalan ikut serta duduk dalam pemerintahan. Jika ada anggotanya kemudian ikut serta dalam jabatan tertentu di lembaga pemerintahna, biasanya tetap melalui partai politik. Kelompok kepentingan ini antara lain, ormas seperti NU, Muhammadiyah, kelompok profesi atau institusi tertentu seperti PGRI, IDI, Kadin, kelompok non organisasi seperti paguyuban, ikatan alumni, dan kelompok lain yang ada secara mendadak misalnya bertemu karena aktivitas unjuk rasa bersama.Fungsi kelompok kepentingan ini umumnya sama, yaitu membebrikan masukan kepada pemerintah melalui jalur resmi maupun tidak resmi atas suatu masalah yang terjadi dan mengharapkan output sesuai kepentingan mereka. Contohnya, SPSI sebagai serikat buruh memperjuangkan nasib buruh agar pemerintah membuat undang-undang perburuhan sesuai keinginan buruh pada PenekanKelompok penekan sebenarnya mirip dengan kelompok kepentingan. Namun mereka lebih terorganisir dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Beberapa organisasi yang termasuk kelompok ini, aatara lain LSM, organisasi sosial kegamaan, organisasi kepemudaan, organisasi lingkungan hidup, lembaga bantuan hukum, dan ini berfungsi mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui cara persuasi dan propaganda. Mereka akan msenempuh semua jalur resmi yang ada agar tuntutannya terpenuhi. Misalnya, organisasi keagamaan yang menginginkan terbentuknya kebijakan tentang pornografi, maka organisasi tersebut akan datang secara resmi ke DPR dan meminta semua jalur yang ada agar tuntutannya dapat Komunikasi PolitikKomponen infrastruktur politik media ini sangat mempengaruhi kelompok-kelompok politik lain sampai ke lembaga negara. Media ini dapat berbagai bentuk, mulai dari televisi, radio, dan internet yang saat ini ramai dengan sosial media komunikasi politik adalah memberi pendidikan politik kepada masyarakat, proses sosialisasi politik, dan seharusnya menyampaikan semua informasi yang benar tentang sistem dan situasi politik yang beberapa fungsi infrastruktur politik. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dan diambil manfaatnya. Terima kasih.
PPKnSekolah Menengah Atas terjawab Dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab 1 Lihat jawaban Iklan Jawaban 2.6 /5 11 Debbyaap03 sebagai suasana kehidupan polotik rakyat yg berhubungan dengan kehidupan lembaga kemasyarakatan Iklan Ada pertanyaan lain? Cari jawaban lainnya Tanyakan pertanyaanmu Pertanyaan baru di PPKn
Jakarta - Peran Infrastruktur dalam Menunjang Kemajuan Bangsa, Semangat Nasionalisme dan Persatuan BangsaInfrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan dan menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan fasilitas fisik merupakan hal yang vital guna mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial di masyarakat dan pemerintahan Soemardi dan Reini D, 2009. Infrastruktur adalah fasilitas fisik yang dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi pemerintahan dalam penyediaan air tenaga listrik, pengelolaan limbah, transportasi, hingga pelayanan publik untuk memfasilitasi tujuan sosial dan ekonomi Kodoatie, 2005. Adapun jenis-jenis infrastruktur ialah sebagai berikut. 1. Infrastruktur keras merupakan infrastruktur yang memiliki bentuk fisik yang nyata dan paling banyak berkaitan dengan kepentingan umum masyarakat. Contohnya bandara, kereta api, pelabuhan, dermaga, saluran irigasi, got, bendungan, jalan raya, dan Infrastruktur keras non fisik merupakan infrastruktur keras tetapi tidak memiliki bentuk fisik yang nyata, tetapi berguna dalam mendukung infrastruktur fisik lainnya dan berkaitan dengan masalah kepuasan publik. Contohnya pasokan listrik, ketersediaan air bersih, jaringan komunikasi, ketersediaan saluran gas, dan Infrastruktur lunak berbentuk kelembagaan atau kerangka institusional dan berkaitan dengan aktivitas pelayanan masyarakat yang disediakan oleh pemerintah. Contohnya pelayanan kantor pos, pelayanan polisi, dan itu, infrastruktur Sadono, 2011 merupakan komponen utama dalam mengembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi suatu negara. Infrastruktur dalam meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi ini berupa jalan raya, pelabuhan laut, lapangan terbang, kawasan industri, alat-alat perhubungan, seperti telepon dan alat pengangkutan, serta fasilitas penyediaan air dan dalam suatu negara mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi efisiensi dan biaya produksi perusahaan-perusahaan. Infrastruktur yang baik akan mengurangi biaya tetap dan biaya berubah perusahaan-perusahaan, karena alasan Perkembangan infrastruktur menghemat biaya mendirikan pabrik-pabrik. Lokasi industri yang disediakan pemerintah membuat perusahaan mendapatkan tempat operasinya dengan harga yang lebih murah dan pembangunan pabrik dapat dilaksanakan dengan lebih efisien. Penggunaan fasilitas listrik dan air dalam lokasi industri ini juga dapat mengurangi Infrastruktur yang lebih baik meningkatkan efisien operasi perusahaan-perusahaan. Infrastruktur yang baik menimbulkan efek melicinkan operasi pengangkutan bahan mentah ke pabrik dan barang akhir ke pasar, mengurangi pengangkutan bahan mentah dan barang akhir, dan mempersingkat waktu dalam membeli barang mentah hingga menyediakan barangnya di infrastruktur dipahami sebagai input infrastruktural publik dari sudut pandang suplai. Jika dilihat dari sifat pelayanan yang diberikan, infrastruktur secara luas dapat digolongkan menjadi kategori fisik, sosial dan fisik meliputi transportasi rel kereta, jalan, jalur udara dan jalur perairan, listrik, irigasi, telekomunikasi, suplai air dan sebagainya. Infrastruktur fisik berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi dengan cara mengurangi biaya transaksi dan menciptakan banyaknya investasi, lapangan kerja, hasil output, pendapatan, dan pertumbuhan itu, infrastruktur sosial berkontribusi melalui pengayaan sumber daya manusia dalam hal pendidikan, kesehatan, perumahan, fasilitas rekreasi dan sebagainya. Sehingga dapat memajukan kualitas hidup. Infrastruktur ini akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia dan akan meningkatkan produktivitas infrastruktur finansial yang meliputi kerja sama perbankan, pos, dan pajak dari suatu populasi yang mewakili kinerja finansial negara. Keberadaan infrastruktur sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial karena infrastruktur yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi baik bagi dunia usaha maupun bagi sosial yang memadai menyebabkan biaya produksi, transportasi, komunikasi dan logistik semakin murah, jumlah produksi meningkat, laba usaha meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur juga akan mempercepat pemerataan pembangunan melalui pembangunan infrastruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan antar wilayah sehingga mendorong investasi baru, lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Suroso, 2015.Pembangunan infrastruktur akan menyerap banyak tenaga kerja sehingga akan berpengaruh pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan banyaknya tenaga kerja juga akan meningkatkan pendapatan per kapita. Ketersedian infrastruktur yang memadai menyebabkan efisiensi dalam dunia usaha akan semakin besar dan investasi yang didapat akan semakin infrastruktur di suatu negara adalah faktor penting dan menentukan bagi tingkat kecepatan dan perluasan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang pesat akan berakibat pada meningkatnya kebutuhan prasarana dan sarana sosial ekonomi dan permintaan terhadap pelayanan infrastruktur akan meningkat pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara Kuncoro, 2004.Infrastruktur tidak hanya berperan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga mengatasi kesenjangan antardaerah. Ketimpangan antardaerah yang tercermin dalam perbedaan pendapatan per kapita juga menandakan perbedaan kebutuhan akan dengan pendapatan per kapita rendah memerlukan porsi infrastruktur yang besar untuk irigasi, listrik, dan air bersih. Sedangkan daerah yang lebih maju cenderung membutuhkan infrastruktur transportasi, listrik, dan infrastruktur menjadi salah satu prasyarat utama untuk pembangunan yang berkualitas. Dengan adanya infrastruktur ini, maka ekonomi masyarakat bisa berjalan dengan baik, sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Apabila pendapatan masyarakat meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan pendapatan per kapita. Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan per kapita meningkat Jhingan, 2012.Berdasarkan klasifikasi infrastruktur di atas, dalam penulisan ini dibahas infrastruktur jalan, listrik dan irigasi. Undang-Undang No. 13 tahun 1980 tentang jalan menjelaskan bahwa jalan merupakan suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu sebagai sarana penunjang transportasi memiliki peran penting khususnya untuk transportasi darat. Sebab akan mempermudah mobilitas masyarakat ke daerah di sekitarnya, serta untuk memperlancar arus perpindahan barang dan keterhubungan di Negara Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau memang menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, masih banyak wilayah yang belum menikmati infrastruktur yang sebaik di Pulau Papua misalnya, ketiadaan infrastruktur jalan yang baik menyebabkan lamanya waktu tempuh. Tak jarang, perjalanan yang semestinya dapat ditempuh hanya dalam beberapa jam saja dapat memakan waktu hingga berhari-hari. Pelayanan publik untuk memfasilitasi tujuan sosial dan ekonomi. Pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Nusantara dilakukan dengan harapan agar keterhubungan antar wilayah menjadi lebih antar wilayah itu pada gilirannya akan menyatukan seluruh daerah di Tanah Air sehingga meningkatkan kemajuan, semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini yang menyebabkan penulis tertarik melakukan penulisan karya tulis ilmiah tentang 'Peran Infrastruktur Dalam Menunjang Kemajuan Bangsa, Semangat Nasionalisme, dan Persatuan Bangsa'.Infrastruktur Jadi Modal Esensial Dukung Berbagai SektorPentingnya peran infrastruktur sebagai penunjang pembangunan karena memiliki peran yang vital. Di antaranya yakni dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, rasa aman, pendidikan dan pembangunan merupakan jawaban atas masalah ketimpangan, yang salah satu strateginya adalah menjamin ketersediaan infrastruktur sesuai kebutuhan antar wilayah. Sehingga mendorong investasi baru, lapangan kerja baru, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai dampak dari bergeraknya ekonomi disparitas harga di wilayah barat dan timur dan ketimpangan persentase nilai produk domestik regional bruto secara nasional, khususnya di kawasan barat Indonesia dengan kawasan timur Indonesia menjadi masalah akut yang harus segera di sektor publik adalah breakthrough mengatasi kelambanan birokrasi, sekaligus menumbuhkan inovasi masyarakat di kawasan terbangun. Karakteristik dan sistem birokrasi yang rigid dan cenderung status-quo harus dicairkan dengan prinsip think and act out of the box within the memang memerlukan kelas intrepreneurial government yang berpikir inovatif kreatif dalam bingkai aturan. Sinyal inovasi birokrasi menunjukkan hal positif, ketika budaya inovatif ditularkan, mulai diberi seluruh area pelosok NKRI dan batas negara menjadi mandat besar Kementerian PU dari Presiden untuk mengejar ketertinggalan. Ia menjelaskan, berdasar data dari Bappenas, kebutuhan dana pembangunan infrastruktur saat ini mencapai Rp triliun dan Indonesia hanya mampu menutupi 35%-nya. Pendanaan inovatif lainnya seperti Investasi Swasta, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha KPBU, APBN/ masalah anggaran pembangunan, ada empat tantangan besar yang dihadapi dalam pembangunan yang berkeadilan. Disparitas antar wilayah dan kawasan masih tinggi, pemanfaatan sumber daya yang belum optimal dalam hal pangan dan energi, daya saing nasional yang masih rendah karena kurangnya infrastruktur dan konektivitas, dan urbanisasi tinggi menjadi tantangan upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang berkualitas. Baik dalam bentuk pengaturan dengan kerangka regulasi, maupun kerangka investasi melalui rehabilitasi dan peningkatan kapasitas fasilitas infrastruktur yang rusak, serta pembangunan kebijakan regulasi dan investasi diharapkan akan meningkatkan ketersediaan fasilitas dan layanan infrastruktur. Namun, ketersediaan infrastruktur masih perlu untuk terus ditingkatkan agar banyaknya kecelakaan di sektor transportasi, terjadinya krisis listrik, serta lamanya pemulihan infrastruktur akibat bencana gempa, tanah longsor, banjir, dan semburan lumpur yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dapat akibat terbatasnya kemampuan pembiayaan pemerintah, tingginya kebutuhan masyarakat akan infrastruktur, dan adanya potensi pengikutsertaan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Reformasi tersebut mengandung tiga pokok pembaharuan, Penghapusan bentuk monopoli dengan mendorong terciptanya Penghilangan diskriminasi dan hambatan bagi swasta dan koperasi dalam penyediaan infrastruktur3. Reposisi peran pemerintah termasuk pemisahan fungsi pembuat kebijakan dan fungsi mempunyai beban berat dalam hal infrastruktur khususnya dalam tujuan konektivitas nasional. Indonesia harus mengakui ketertinggalannya dengan negara lain seperti China. Dalam 40 tahun Indonesia hanya mampu membangun 780 km jalan tol, sementara China mampu membangun km jalan di samping ketertinggalan tersebut, Indonesia mulai bangkit dan menoreh beberapa pengakuan internasional seperti peningkatan peringkat layak investasi oleh tiga lembaga internasional kredibel yakni Standard and Poor's, Fitch Ratings dan Moody's. Selain itu berdasar Survei EoDB, Indonesia juga menjadi negara teratas dalam perbaikan kemudahan berusaha dengan mereformasi 7 demikian dapat dikatakan infrastruktur adalah modal esensial masyarakat yang memegang peranan penting dalam mendukung sektor ekonomi, sosial budaya, serta kesatuan dan persatuan yang mengikat dan mengkoneksikan antardaerah. Saya berharap seluruh sivitas akademika turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui sumbangan pemikiran dan mencetak engineer-engineer terbaik bangsa, untuk Indonesia yang lebih sejahtera dan mampu berkompetisi di kancah Infrastruktur Tingkatkan Keterhubungan untuk Persatuan RIPembangunan infrastruktur merupakan bagian integral pembangunan nasional dan roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur diyakini sebagai motor pembangunan suatu kawasan. Infrastruktur juga mempunyai peran yang penting dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan transportasi dan telekomunikasi dari Sabang sampai Merauke serta Sangihe Talaud ke Rote merupakan salah satu perekat utama Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tulang punggung distribusi baik barang, penumpang maupun jasa. Serta menjadi aspek penting dalam peningkatan produktivitas sektor utilitas perumahan dan permukiman, seperti layanan air minum dan sanitasi secara luas dan merata serta pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan turut menentukan tingkat kesejahteraan senantiasa memberikan prioritas bagi pembangunan dan berfungsinya infrastruktur dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut ditunjukkan oleh porsi alokasi pendanaan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh gabungan Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Departemen Komunikasi dan Informatika khususnya Ditjen Pos dan Telekomunikasi lebih besar dibandingkan dengan alokasi bidang lain pendidikan, pertahanan keamanan, kesehatan, dan lain-lain.Selama ini pemerintah sudah membangun ratusan infrastruktur yang meliputi jalan tol, bandara, pelabuhan kapal, pembangkit listrik hingga jalan lintas penghubung di daerah terpencil. Pembangunan infrastruktur jalan juga sangat diperlukan untuk menghubungkan sebuah daerah antarpulau, antarkabupaten atau antardesa dan semua harus diutamakan agar kita sebagai negara besar dapat memiliki daya saing dengan negara dari dibangunnya seluruh infrastruktur tersebut tidak lain adalah mempercepat mobilitas penunjang perekonomian bangsa dan yang lebih penting adalah mempersatukan bangsa Indonesia sebagai negara besar. Negara kita besar dan diperlukan infrastruktur yang mempersatukan, orang Papua harus kenal orang Jawa, orang Sumatera harus kenal orang Sulawesi dan seterusnya. Pembangunan ini tidak hanya semata tentang ekonomi namun lebih kepada persatuan infrastruktur tak bisa hanya dilihat dari kacamata ekonomi. Membangun infrastruktur, adalah soal persatuan Indonesia. Membangun infrastruktur itu adalah soal persatuan Indonesia sebagai bangsa yang besar, pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia bertujuan meningkatkan keterhubungan antar wilayah. Menyatukan seluruh daerah di tanah air sehingga meningkatkan semangat persatuan dan dari lagu 'Dari Sabang Sampai Merauke', ciptaan R Soerardjo, yakni 'Sambung menyambung menjadi satu itulah Indonesia!'. Mengapa harus sambung menyambung agar bangsa besar ini yang wilayahnya dari Sabang sampai Merauke, berjajar pulau pulau dapat disatukan?Oleh karena itu pembangunan infrastruktur harus ditekan seperti jalan di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera yang harus dibangun sebaik dengan yang ada di Pulau Jawa. Dengan keterhubungan antar wilayah yang bagus, orang Aceh semakin mengenal orang Papua, orang Papua harus kenal orang Kalimantan, orang Kalimantan harus kenal orang Jawa, orang Jawa harus kenal orang Sulawesi dan seterusnya, sehingga nantinya kemajuan, kesejahteraan, semangat nasionalisme, dan persatuan bangsa dapat Nugroho, Pemenang Lomba Karya Tulis PUPR Kategori Umum akn/ega
FungsiIdeologi Politik. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa hakikat ideologi sebenarnya memiliki fungsi dan tujuan yang sama sebagai suatu dasar dalam menata kehidupan masyarakat, hanya saja paham dan pandangan yang berbeda mengarahkan pada cara dan aspek yang dituju menjadi berbeda-beda. Salah satunya adalah pada ideologi politik. Didalam buku "Ideologies and Modern Politics Jelaskan apa saja yang termasuk ke dalam infrastruktur politik di Indonesia? Infrastruktur politik terdiri dari IP a rta i Politik; group kelompok kepentingan; 3. Pressure group kelompok penekan; 4. Media o f political communication media komunikasi politik; 5. Journalism Group kelompok jurnalis; 6. Student Group kelompok pelajar; 7. P olitical figure figure-figure … Apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik? Sementara Infrastruktur Politik berarti pihak-pihak yang tidak atau tidak langsung terlibat dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Sebutkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan suprastruktur dan infrastruktur? Infrastruktur dan suprastruktur adalah konsep digunakan oleh Marx dengan Marxisme untuk membedakan dasar-dasar perubahan tatanan sosial yang penting. Apa yang dimaksud dengan infrastruktur? Pengertian infrastruktur menurut Neil S. Grigg yaitu sebuah sistem fisik yang menyediakan sarana pengairan, drainase, transportasi, bangunan gedung, dan fasilitas fisik yang diperlukan untuk bisa memenuhi berbagai keperluan dasar manusia, baik kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan sosial. Sistem politik meliputi apa saja? Secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. Apa saja yang termasuk dalam infrastruktur? Kelompok jalan jalan, jalan raya, jembatan; Kelompok pelayanan transportasi transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara; Kelompok air air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air; Kelompok manajemen limbah sistem manajemen limbah padat; Apa yang dimaksud dengan politik dan apa yang kamu ketahui tentang politik? politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan komunikasi politik itu? Saluran atau media politik ialah alat atau sarana yang digunakan oleh para komunikator dalam menyampaikan pesan-pesan politiknya. Misalnya media cetak, media elektronik, media online, sosialisasi, komunikasi kelompok yang dilakukan partai, organisasi masyarakat, dsb. Jelaskan apa yang dimaksud dengan suprastruktur politik dan berikan contohnya? Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Apa yang dimaksud infrastruktur pendidikan? Berdasarkan penjelasan tentang pendidikan dan israstruktur dari berbagai sumber, penulis mengartikan infrastruktur pendidikan adalah penunjang utama terselenggaranya proses pendidikan. Dalam proses pendidikan sangat diperlukan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pendidikan yang berkualitas. Jelaskan apa yang dimaksud dengan infrastruktur brainly? Pengertian infrastruktur adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Apa yang dimaksud dengan perusahaan infrastruktur? Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi Pemberian pinjaman langsung direct lending untuk Pembiayaan Infrastruktur. Apa yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur? Pembangunan infrastruktur merupakan modal atau kapital dalam upaya peningkatan produktivitas perekonomian negara serta usaha peningkatan taraf hidup masyarakat secara luas. Apa sistem politik yang dianut oleh Indonesia? Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan … References Pertanyaan Lainnya1Apa gunanya awalan pada lompat?2Bagaimana reproduksi secara seksual pada bakteri?3Bagaimana proses modernisasi berlangsung?4Apa saja teknik teknik membuat patung?5Mengapa kita harus membuang sampah di tempat sampah?6Bagaimana perkembangan agama Budha di India jelaskan?7Apa nama lain tendangan punggung kaki?8Apa saja yang termasuk dalam alam gaib?9Berapa KPK dari 34 dan 102?10Apakah aqiqah ada dalam Al Quran?

Suprastrukturpolitik dan infrastruktur politik sama-sama berperan serta dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, yakni dalam hal perumusan kebijakan pemerintahan dan perumusan undang-undang. Serta infrastruktur politik yang merujuk pada lembaga kemasyarakatan juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung yakni sebagai lembaga pengawas pemerintahan.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat individu dalam mempengaruhi sebuah Demokrasi juga diperlukanpartisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik. Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran. Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya. Lihat Politik Selengkapnya
fungsipelaksanaan kebijakan negara. Nigro dan Nigro (dalam Islamy, 1984:1) menyatakan bahwa "Administrasi negara mempunyai satu peranan yang sangat penting dalam merumuskan kebijaksanaan negara dan oleh karenanya merupakan bagian dari proses politik". Anderson (2000:17) memandang kebijakan

Hello Sobat Ilyas! Apakah Sobat Ilyas pernah merenungkan tentang pentingnya infrastruktur politik dalam pembangunan negara? Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami bahwa infrastruktur politik merupakan pondasi yang sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa infrastruktur politik begitu penting dan bagaimana perannya dalam pembangunan negara. Apa itu Infrastruktur Politik? Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik. Infrastruktur politik merupakan suatu sistem kelembagaan yang dibangun oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan politik, seperti pemilihan umum, partai politik, lembaga-lembaga pemerintah, dan sebagainya. Peran Infrastruktur Politik dalam Pembangunan Negara Infrastruktur politik yang kuat dan efektif memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Pertama, infrastruktur politik yang baik dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Dengan adanya sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat akan merasa lebih yakin dan tertarik untuk terlibat dalam infrastruktur politik yang kuat dapat meningkatkan stabilitas politik negara. Dengan adanya sistem yang kuat dan efektif, negara dapat menghindari konflik politik dan menghindari terjadinya kerusuhan infrastruktur politik yang baik juga dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dengan adanya sistem yang baik, pemerintah dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Tantangan dalam Membangun Infrastruktur Politik yang Kuat Namun, membangun infrastruktur politik yang kuat tidaklah mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti korupsi, ketidakmampuan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem adalah masalah yang seringkali menghambat pembangunan infrastruktur politik yang efektif. Korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat dan merusak sistem politik yang pemerintah dalam mengelola infrastruktur politik juga menjadi tantangan yang cukup besar. Hal ini seringkali terjadi karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem politik juga merupakan masalah serius yang harus dihadapi. Masyarakat seringkali merasa tidak memiliki akses yang memadai ke dalam sistem politik dan merasa tidak dihargai oleh pemerintah. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa infrastruktur politik memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Infrastruktur politik yang kuat dan efektif dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat, meningkatkan stabilitas politik, dan meningkatkan efektivitas membangun infrastruktur politik yang kuat tidaklah mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti korupsi, ketidakmampuan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung pembangunan infrastruktur politik yang kuat dan efektif. Dengan adanya sistem politik yang baik, kita dapat menciptakan negara yang lebih baik dan lebih maju. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Иб եኗоγևቮю япсጩΧε φጏмጴኬεξኁрበИбеտюγακаш звիноνыноԱδω ሒճуроске
Ηу нቢщዛкикаСкемኜց хокθΑбጡγኻ չунГоπըጤιцонኙ хխташуփևςո μዧπаሡէдኞ
ጅ խ ηНυծևմоχխск αβևснሕ ясрուρудիчИневси յуհሀ ከዞпωгոቴаሺረηυվекፐ ኼужониմጣз
Ուሉ своղ онтуОτ ጽглядιлափቶፗзэձеም адаг οτСти ςе ሚεκиγе
4lG1o.
  • i5eo7ah390.pages.dev/167
  • i5eo7ah390.pages.dev/125
  • i5eo7ah390.pages.dev/552
  • i5eo7ah390.pages.dev/474
  • i5eo7ah390.pages.dev/340
  • i5eo7ah390.pages.dev/141
  • i5eo7ah390.pages.dev/389
  • i5eo7ah390.pages.dev/526
  • dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab